April 24, 2020, 09:20 PM UTC
Penulis: Khoirul Anam
Garuda Indonesia. / Facebook @garudaindonesia
Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menutup penerbangan rute-rute domestik mulai 25 April hingga 31 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penutupan penerbangan dilakukan khusus untuk wilayah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran COVID-19. Langkah ini menyusul kebijakan pemeritah dalam pelarangan mudik Lebaran 2020.
Saat ini terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda, terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatra Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
- Terbongkar! Pemerintah Trump Tak Punya Rencana Distribusi Vaksin COVID-19
- Di Balik Gugatan Tommy Soeharto kepada Pemerintah, CMNP, hingga Gurita Cendana di Tol Depok-Antasari
- Ini 5 Investasi Reksa Dana Paling Untung Awal 2021
- Jajaki Pasar Digital, RNI Gaet Kerja Sama dengan TaniHub
- Luhut Teken MOU Keamanan Siber dan Teknologi dengan China
Irfan menjelaskan, selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda akan tetap berlangsung dengan normal.
Dalam penyesuaian operasional penerbangan tersebut, Garuda tetap melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVId-19,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Dia menegaskan bahwa para calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
“Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles,” tutur dia. (SKO)