Nasional
DJP Pangkas Restitusi dari 12 Bulan jadi 15 Hari
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023.

Debrinata Rizky
Author

Ilustrasi pajak. (South China Morning Post.)

Drean Muhyil Ihsan
Editor