Loading...
Rekomendasi
Nasional

Buktikan Patuh Hukum Indonesia, Pengamat: Sebaiknya Grab Segera Bayar Denda Rp29,5 M

  • Grab Indonesia dihukum denda sebesar Rp29,5 miliar atas putusan yang dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, Guntur Saragih, dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis, 2 Juli 2020.

<p>Mitra Driver Grab Bike mengenakan sekat pembatas penumpang saat peresmian pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing  untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Mitra Driver Grab Bike mengenakan sekat pembatas penumpang saat peresmian pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...