Nasional
BPK Temukan Rp1,69 Triliun Dana PEN Terindikasi Salahi Ketentuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 menyalahi perundang-undangan.

Muhamad Arfan Septiawan
Author

Pekerja membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)