BUMN
Bos BUMN Tak Berstatus Penyelenggara Negara, IFW Tempuh Uji Materi
- Koordinator IFW Abraham Runga Mali menilai ketentuan baru tersebut memiliki implikasi serius terkait dengan akuntabilitas dan risiko pengelolaan BUMN, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan serta merta dan leluasa menetapkan anggota direksi dan atau komisaris BUMN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mengingat mereka tak lagi berstatus penyelenggara negara.

Ananda Astri Dianka
Author

Konpers rekrutmen Bersama BUMN (TrenAsia/Debrinata)

Ananda Astri Dianka
Editor