Industri
Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Menperin: Hanya Industri yang Punya IOMKI
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan operasional industri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, hanya diizinkan bagi yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Aprilia Ciptaning
Author
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Banten / Kemenperin.go.id
(Istimewa)