Loading...
Rekomendasi
Nasional

Bikin Rugi Pesaing, KPPU Jatuhkan Denda Rp22,35 Miliar Kepada PT Conch South Kalimantan Cement

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Perusahaan terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan […]

<p>Semen Conch / Semenconch.co.id</p>

Semen Conch / Semenconch.co.id

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...