Industri
BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM/PLM bagi Bank
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Penyempurnaan yang berlaku efektif sejak 1 Oktober tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi […]
Aprilia Ciptaning
Author
kemenkeu.go.id
(Istimewa)