18 Agustus 2020 12:52 WIB
Penulis: Aprilia Ciptaning
JAYAPURA- Penukaran uang khusus Rp75.000 dibatasi sebanyak 150 orang per hari di Bank Indonesia (BI) Papu.
Kepala Bank Indonesia (BI) Papua Nael Tigor Silaban mengungkapkan, pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisasi kapasitas orang karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Pembatasan itu karena saat ini masih berada dalam pandemi sehingga kita harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya di Papua dilansir Antara, Selasa, 18 Agustus 2020.
Di samping itu, kata Nael, penukaran uang khusus tersebut baru bisa dilayani mulai besok, Rabu, 19 Agustus 2020 di kantor BI Jayapura.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia pun mengakui, antusiasme dan minat masyarakat sangat tinggi untuk memiliki uang dengan khusus nominal Rp75.000 tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi BI, setiap satu KTP warga negara Indonesia (WNI) hanya dapat memperoleh satu lembar uang peringatan kemerdekaan ke-75 RI. Masyarakat pun dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di situs https://pintar.bi.go.id.
Adapun periode pemesanan tahap I dilakukan sejak kemarin, 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Selanjutnya, periode tahap II dilakukan mulai 1 Oktober 2020 sampai selesai di BI Pusat, KPwDN, dan lima bank umum, yakni Bank yang dimaksud, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. di seluruh Indonesia.
Sepeti diketahui, pemerintah dan BI telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020 di Jakarta.
Peresmian tersebut, tulis BI, menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sekaligus merupakan uang peringatan (commemorative notes) di Indonesia.
Perlu diingat, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.