Loading...
Rekomendasi
Industri

Berikut Kriteria E-Commerce yang Bisa Pungut Pajak Produk Digital Luar Negeri

  • JAKARTA – Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP), pelaku e-commerce dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Sejumlah kriterianya adalah e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu […]

<p>Facebook @bliblidotcom</p>

Facebook @bliblidotcom

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...