Korporasi
BEI Rombak Aturan Pencatatan Saham, Angin Segar Bagi Start Up?
- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor