Bursa Saham
BEI Resmi Tetapkan Syarat Jadi Liquidity Provider Saham, Ini Detailnya
- BEI resmi menetapkan syarat menjadi liquidity provider saham lewat Peraturan III-Q. Anggota Bursa wajib penuhi kriteria MKBD Rp100 miliar, SOP internal, dan sistem kuotasi aktif.

Alvin Bagaskara
Author

Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Mail Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 17 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Ananda Astridianka
Editor