Nasional
ASN Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Imlek 11-14 Februari
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
Sukirno
Author
Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN). (Facebook @Jokowi)