Loading...
Rekomendasi
Nasional

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan keputusan revisi dan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 juta.
<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)
Sukirno

Sukirno

Editor

Loading...