Nasional & Dunia
Anies Baswedan Haruskan Warga Punya Izin Khusus Jika Bepergian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang aturan keluar masuk bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), akan dilengkapi kode khusus (QR Code).
Sukirno
Author
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan waktu perpanjangan PSBB periode II di Jakarta. / Facebook @DKIJakarta
(Istimewa)