Fintech
3 Aspek yang Disiapkan BI untuk Rupiah Digital, Salah Satunya Terkait Cross-border Payment
- Perry mengatakan, rupiah digital akan dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD), UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan UU BI.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi FinTech di ASEAN
(Istimewa)
Ananda Astri Dianka
Editor