Rekomendasi

Tech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku penagih utang dalam layanan fintech P2P lending yang melanggar aturan yang berlaku.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
kredivo-paylater.jpg

Masyarakat Makin Gemar PayLater, Pengguna Kredivo Luar Jawa Naik 37 Persen

Fenomena penggunaan Kredivo yang meningkat selama Ramadan dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan konsumen untuk mendapatkan barang dan layanan sebelum menerima THR
https___e9a4ef9c066f08460656aeac053b1bef.cdn.bubble.io_f1686752628824x506083637917220400_fotoasset1.jpg

Kronologi Bubarnya TaniFund, Mulai dari Gagal Bayar hingga Pencabutan Izin dari OJK

Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Jangan Sampai Dipilih, Inilah Nama-nama 537 Pinjol Ilegal Terbaru

JAKARTA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal (PASTI) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan pada periode Febr
Loading...